Aktivasi Coretax Masih Bisa hingga Lapor SPT Tahunan

coretax

RISKS.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan wajib pajak masih dapat mengaktivasi akun Coretax hingga waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan demikian, batas waktu aktivasi akun Coretax tidak berhenti pada 31 Desember 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli menjelaskan, imbauan agar wajib pajak segera mengaktivasi akun serta membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE) di Coretax merupakan langkah mitigasi untuk mencegah penumpukan proses menjelang pelaporan SPT Tahunan.

Bacaan Lainnya

“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” ujar Rosmauli melalui Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Dia menyampaikan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia di kanal resmi DJP. Di antaranya melalui situs https://pajak.go.id, media sosial resmi DJP @DitjenPajakRI, serta tautan khusus aktivasi Coretax di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis, terutama terkait perubahan data yang membutuhkan pendampingan langsung di Kantor Pajak, DJP mengimbau agar pengaturan waktu kedatangan dilakukan secara bijak. Langkah ini untuk memastikan pelayanan berjalan lancar dan antrean tetap terkendali.

Rosmauli juga menegaskan seluruh layanan perpajakan di Kantor Pajak tidak dipungut biaya alias gratis. Karena itu, dia mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

Hingga 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax tercatat mencapai 10,22 juta. Dari jumlah tersebut, aktivasi didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 9.332.720 wajib pajak.

Sementara itu, wajib pajak badan tercatat sebanyak 805.607, instansi pemerintah 88.208, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 wajib pajak. DJP menargetkan jumlah aktivasi akun Coretax dapat mencapai sekitar 14 juta hingga masa pelaporan SPT Tahunan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *