RISKS.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia.
Program ini kembali digulirkan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk memperluas jaminan produk halal di Tanah Air.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pelaku UMK sudah dapat mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal secara gratis.
“Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini,” kata Haikal dalam keterangan persenya, Senin (05/01/2026).
Menurut Haikal, pembukaan kuota SEHATI 2026 merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui ketersediaan produk halal.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi upaya nyata untuk mempermudah pelaku UMK dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.
Dia menambahkan, kemudahan sertifikasi halal diharapkan mampu mendorong daya saing UMK agar semakin kompetitif, baik di pasar domestik maupun global.
“Sebagai afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK kita yang juga memiliki peran penting bagi perekonomian nasional kita,” ujar Haikal.
Haikal menjelaskan, kuota sertifikat halal gratis tersebut merupakan bentuk fasilitasi pemerintah bagi UMK di seluruh Indonesia melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare. Skema ini memungkinkan UMK memperoleh sertifikat halal dengan pendampingan yang terstruktur dan sederhana.
Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, BPJPH mendorong agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin. Program SEHATI, lanjut Haikal, memberikan sejumlah keuntungan nyata bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Keuntungan pertama, pelaku UMK akan mendapatkan pendampingan langsung dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Saat ini, jumlah P3H telah mencapai lebih dari 111 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kedua, pelaku UMK tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun, mulai dari proses pengajuan hingga terbitnya sertifikat halal. Selain itu, melalui sertifikasi halal gratis ini, UMK juga didorong menjadi lebih tertib secara administrasi dalam menjalankan usahanya.
Dengan mengantongi sertifikat halal, produk UMK dinilai memiliki nilai tambah secara ekonomi dan semakin berdaya saing di pasaran. Dampaknya, peluang perluasan pemasaran dan peningkatan omzet usaha pun semakin terbuka.
“Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia,” tegas Haikal.






