RISKS.ID – Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor padat karya sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi 2026 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai stimulus fiskal diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. “Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025 yang dikutip di Jakarta, Minggu.
Ada lima sektor usaha yang mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kelimanya meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.
Insentif tersebut diberikan atas PPh 21 dari seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama tahun 2026. Penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji, tunjangan tetap atau teratur, serta imbalan sejenis yang ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
Fasilitas PPh 21 DTP ini dapat dinikmati oleh pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Khusus bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas diberikan apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu.
Selain batas penghasilan, pekerja penerima fasilitas juga wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pegawai tersebut juga tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Terkait mekanisme penanggungan, Pasal 5 PMK 105/2025 mengatur bahwa PPh 21 yang dipotong atas penghasilan pegawai dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan.
Ketentuan ini tetap berlaku meskipun pemberi kerja memberikan tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 bagi pegawai.
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran tunai PPh 21 yang ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.
Di sisi lain, pemberi kerja tetap memiliki kewajiban administrasi. Mereka harus membuat bukti potong atas pemberian fasilitas PPh 21 DTP dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.
PMK Nomor 105 Tahun 2025 sendiri ditetapkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan resmi diundangkan pada 31 Desember 2025. Kebijakan ini diharapkan mampu menopang sektor padat karya sekaligus menjaga konsumsi masyarakat pada 2026.






