RISKS.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam menjaga pasar domestik dari masuknya barang selundupan yang berpotensi merusak daya saing industri dalam negeri.
Purbaya menyampaikan hal tersebut saat melantik pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (28/1/2026). Menurut dia, pertumbuhan permintaan domestik tidak akan berjalan optimal apabila pasar dalam negeri dibanjiri barang ilegal.
Dia menilai, barang selundupan menciptakan persaingan yang tidak adil karena berasal dari perusahaan luar negeri yang beroperasi tanpa mematuhi ketentuan hukum di Indonesia.
“Kalau domestic demand dikuasai barang selundupan, perusahaan dalam negeri tidak punya ruang untuk bersaing secara fair,” tegas Purbaya.
Oleh karena itu, Purbaya menekankan Bea Cukai berada di lini terdepan dalam menjaga pertumbuhan pasar domestik. Dia menilai pengawasan yang lemah akan berdampak langsung terhadap penerimaan negara, baik dari sektor cukai maupun pajak.
“Kalau kita tidak bisa jaga pasar, cukai turun, pajak turun, saya rugi, kita semua dirugikan,” kata Purbaya.
Dia juga mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat ini berada di kisaran 5 persen masih tergolong stabil, namun belum cukup untuk menyerap tambahan tenaga kerja usia produktif.
Untuk itu, Purbaya menilai ekonomi nasional perlu didorong tumbuh lebih cepat melalui pengamanan pasar domestik serta optimalisasi penerimaan negara.
Di sisi lain, Bendahara Negara tersebut mengungkapkan bahwa penerimaan negara pada 2025 belum mencapai target, sementara belanja negara harus terus berjalan untuk menopang berbagai program prioritas pemerintah.
Kondisi tersebut membuat ruang fiskal semakin terbatas dan harus dikelola secara hati-hati agar tetap berkelanjutan.
Lebih lanjut, dalam pidatonya Purbaya menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap kinerja pejabat DJBC. Dia mengingatkan agar tidak ada lagi kompromi terhadap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan di pelabuhan dan titik-titik strategis.
“Ke depan kita tidak boleh main-main lagi. Karena pejabat di posisi yang baru akan dimonitor dengan ketat, dan kalau ada hal yang mengecewakan, saya akan atur ulang lagi,” ujarnya.
Dia meminta seluruh jajaran bekerja lebih keras untuk memastikan pengumpulan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai dapat berjalan secara optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya melantik 36 pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan. Pelantikan itu didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2026 tentang Mutasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Sebanyak 36 pejabat tersebut ditempatkan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).






