RISKS.ID – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan, aspek halal mampu mengintegrasikan rantai nilai domestik dengan pasar internasional sehingga berdampak pada peningkatan daya saing produk Indonesia secara lebih luas.
Menurut Haikal, halal tidak hanya berfungsi sebagai label, tetapi telah berkembang menjadi kekuatan pendorong pertumbuhan ekonomi.
“Halal bukan sekadar label, tetapi merupakan growth economy engine atau kekuatan pendorong yang berkontribusi dalam memperluas peluang bisnis, meningkatkan daya saing produk, dan mengintegrasikan rantai nilai domestik dengan pasar global,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Terkait kinerja produk halal Indonesia di pasar internasional, Haikal menyebutkan bahwa total nilai ekspor produk halal Indonesia mencapai 41,4 miliar dollar AS berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2024.
Dari total nilai tersebut, kontribusi terbesar berasal dari sektor makanan dan minuman yang mencapai 33,6 miliar dollar AS. Selanjutnya, sektor fesyen halal menyumbang 6,83 miliar dollar AS, sementara kosmetik halal mencapai 363 juta dollar AS.
Lebih lanjut, Haikal menegaskan bahwa ekosistem halal memiliki peran strategis sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.
“Halal adalah kekuatan ekonomi masa depan yang mampu menjadi tulang punggung pertumbuhan berkelanjutan. Ketika produk halal kita kompetitif di dalam negeri maupun di pasar internasional, ekonomi Indonesia akan bergerak lebih cepat dan inklusif,” ujar dia.
Untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen pada 2029, Haikal mengatakan diperlukan penguatan kolaborasi lintas sektor, percepatan sertifikasi halal, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna memperluas ekosistem halal nasional.
BPJPH saat ini juga tengah menyiapkan penerapan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya penguatan ekosistem halal Indonesia.
Kebijakan Wajib Halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Adapun kriteria dan informasi lebih lanjut terkait ketentuan Wajib Halal 2026 dapat diakses melalui laman resmi BPJPH.






