Mendag Kaji Ulang Aturan E-Commerce, Respons Keluhan UMKM soal Produk Impor Murah

UMKM

RISKS.ID – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah tengah mengkaji ulang regulasi perdagangan melalui platform digital (e-commerce) menyusul keluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang harus bersaing dengan produk impor berharga murah.

Budi menyampaikan, pemerintah saat ini masih menelusuri penyebab harga produk impor bisa jauh lebih rendah dibandingkan barang produksi dalam negeri.

Bacaan Lainnya

“Kita telusuri. Tapi kalau dia memang misalnya, memang benar impor resmi artinya tidak ilegal karena memang dari sananya sudah murah, ya kita mencoba nanti bareng-bareng (evaluasi) dengan e-commerce,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Menurut dia, jika nantinya ditemukan praktik ilegal atau penyelundupan, maka barang tersebut tidak boleh beredar di pasar domestik.

Banyak UMKM Keluhkan Harga Tak Masuk Akal

Budi mengakui, banyak pelaku UMKM, termasuk produsen hijab dan produk fesyen lainnya, mengeluhkan harga barang di platform digital yang dinilai berada jauh di bawah biaya produksi dalam negeri.

Kementerian Perdagangan pun kini melakukan kajian bersama kementerian/lembaga teknis serta para pelaku platform digital untuk mencari solusi yang tepat.

Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah pengaturan agar produk UMKM mendapat ruang dan prioritas lebih besar di etalase platform digital.

Regulasi terkait perdagangan digital saat ini mengacu pada Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Namun, Budi belum dapat menjelaskan secara rinci pasal atau ketentuan mana yang akan dievaluasi, karena pembahasan masih berlangsung dan belum mencapai kesepakatan.

“Kita sesuaikan lagi, seperti apa mau diaturnya. Apakah harus diutamakan UMKM atau apa nanti. Saya belum bisa ngomong ya, karena belum sepakat,” kata dia.

Pemerintah memastikan evaluasi aturan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kepentingan perlindungan UMKM sekaligus menjaga iklim perdagangan digital tetap kompetitif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *