Agama dan Negara: Saling Mengontrol?

nasaruddin umar

PERSOALAN konseptual yang sering muncul di dalam masyarakat ialah mungkinkah agama dan negara  saling mengontrol? Selama ini belum dirasakan ada ketegangan signifikan fungsi kontrol mereka satu sama lain.

Agama bisa mengontrol negara agar tidak jatuh menjadi negara sekuler. Negara juga mengontrol penerapan ajaran agama agar negara tidak menjadi negara agama. Idealnya, kontrol di antara keduanya terukur dengan mengacu kepada kondisi obyektif bangsa.

Bacaan Lainnya

Untuk hal ini, idealnya juga ada format yang disepakati agar fungsi kontrolnya tidak menimbulkan gesekan yang pada akhirnya melemahkan sendi-sendi kesatuan bangsa.

Jika negara berada dalam kontrol ketat agama, ketika itu negara subordinasi dari kekuatan agama, menjadilah negara itu sebagai negara agama seperti sejumlah negara agama, antara lain Republik Islam Iran, Pakistan, dan Afghanistan.

Sebaliknya jika negara mengontrol ketat agama, agama akan menjadi subordinasi kekuatan negara yang diwakili pemerintah.  Jika ini terjadi, dikhawatirkan bisa terjadi dua hal. Pertama, agama dirangkul dan dijadikan kekuatan legitimasi oleh penguasa untuk meraih loyalitas dan dukungan.

Kedua, agama dijadikan target atau sasaran kebijakan, dan sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk memperoleh eksistensi dan pengaruh luas di dalam masyarakat. Sebab, agama dianggap sebagai rival yang juga menuntut loyalitas masyarakat.

Ketika sebuah rezim memperalat agama sebagai kekuatan legitimasi untuk mengukuhkan kekuasaan, pada saat itu agama akan tampil dengan wajah garang. Ini mengingatkan kita ketika paruh pertama rezim Orde Baru yang mengontrol agama sedemikian kuatnya. Seolah-olah agama menjadi bagian dari ancaman  strategis nasionalisme yang perlu dimata-matai. Berbagai akronim menakutkan ikut mengambil bagian, seperti komando jihad, kelompok fundamentalis, aliran sesat, dan NII.

Aktivis agama seringkali diperhadapkan dengan institusi negara yang menakutkan, seperti Kopkamtib yang pernah memiliki kewenangan amat luas itu. Yang ideal sebenarnya ialah agama menjadi partner aktif pemerintah untuk mewujudkan cita-cita NKRI.

Sebaliknya, jika sebuah rezim memperalat negara sebagai kekuatan legitimasi guna mengukuhkan kekuasaan, saat itu agama akan ditekan sehingga dianggap sebagai ancaman nasionalisme yang amat berbahaya. Negara bisa jatuh ke dalam negara totaliter yang menganggap nilai dan ajaran agama dianggap sebagai rival nilai-nilai negara yang selalu harus dicurigai. Akibatnya, negara bisa jatuh menjadi negara sekuler.

Sejarah seringkali berulang. Ketika sang penguasa memegang kendali agama dan digunakan sebagai kekuatan ekstra untuk melegitimasi kekuasaan, di situ akan terjadi bencana kemanusiaan yang mengerikan. Betapa tidak, manusia akan dipaksa tunduk di bawah otoritas penguasa. Siapa pun yang berusaha membangkang dari otoritas itu bisa berarti malapetaka baginya.

Peristiwa yang menimpa Galileo yang harus menjadi tumbal dari kekejaman raja sering dijadikan contoh akan bahayanya jika agama menjadi stempel legitimasi penguasa.

Idealnya, agama dan negara saling mengontrol dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan luhur bangsa. Jika hal ini bisa dicapai, cita-cita serta tujuan agama dan negara dapat tercapai secara paralel. Satu sama lain saling mendukung dan tidak terkesan ada persaingan satu sama lain.

Agama dan negara memang berpotensi berhadap-hadapan satu sama lain karena keduanya menuntut loyalitas penuh dari obyek yang sama. Kita sangat yakin Indonesia yang berdasarlan Pancasila dan UUD 1945 akan berjalan serasi dan saling mendukung satu sama lain menuju baldatun thayyibah wa rabbun gafur.

Oleh: Prof DR Nasaruddin Umar
Menteri Agama RI

(tulisan ini sudah terbit pada Kompas.id, 20 Februari 2026)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *