RISKS.ID — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut penguatan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas pada periode pertama Maret 2026 didorong pembelian oleh sejumlah bank sentral global di tengah dinamika ekonomi dunia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan HPE emas meningkat dari 159.475,43 dolar AS per kilogram menjadi 161.568,53 dolar AS per kilogram. Harga Referensi (HR) emas juga naik dari 4.960,24 dolar AS per troy ounce (t oz) menjadi 5.025,35 dolar AS per troy ounce.
“Kenaikan harga emas didorong oleh meningkatnya permintaan safe-haven serta pembelian oleh sejumlah bank sentral global di tengah meningkatnya tantangan ekonomi dunia,” ujar dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Sementara itu, HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) untuk periode pertama Maret 2026 ditetapkan sebesar 6.684,18 dolar AS per Wet Metric Ton (WMT). Nilai tersebut turun 0,12 persen dibandingkan periode kedua Februari 2026 yang tercatat sebesar 6.692,35 dolar AS per WMT.
Dia menjelaskan, penurunan HPE konsentrat tembaga dipengaruhi aksi ambil untung dan penguatan dolar AS di tengah fase konsolidasi harga tembaga global.
Selama periode pengumpulan data, harga tembaga di London Metal Exchange (LME) sempat menembus 13.000 dolar AS per ton dan mencapai sekitar 13.300 dolar AS per ton pada 11 Februari 2026. Namun, harga kemudian terkoreksi ke kisaran 12.500–12.700 dolar AS per ton dan kembali bergerak mendekati 13.200 dolar AS per ton pada akhir Februari 2026.
“Dalam rentang penghitungan tersebut, harga tembaga (Cu) turun 1,44 persen dan perak turun 15,09 persen, sementara emas (Au) naik 1,31 persen,” kata dia.
Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 375 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar tertanggal 27 Februari 2026. Aturan itu berlaku untuk periode 1–14 Maret 2026.
Penetapan HPE dan HR didasarkan pada masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada harga pasar internasional. Harga tembaga merujuk pada LME, sedangkan emas dan perak mengacu pada London Bullion Market Association (LBMA).
Proses penetapan tersebut turut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.






