RISKS.ID – Kasus menggadaikan kendaraan yang masih dalam proses kredit kembali berujung pada hukuman penjara. Syamsul, warga Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 5 bulan setelah terbukti secara sah menggadaikan mobil yang masih berstatus kredit.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis pada Selasa, 23 September 2025. Selain hukuman penjara, Syamsul juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 20 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Kasus ini bermula pada 7 Maret 2024 ketika Syamsul mengajukan pembiayaan satu unit mobil Toyota Calya kepada Astra Credit Companies (ACC) cabang Duri. Pembayaran angsuran awalnya berjalan biasa, namun saat memasuki cicilan ke-10, Syamsul berhenti memenuhi kewajibannya sehingga dinyatakan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan.
Tim penagihan ACC Duri telah melakukan berbagai upaya penagihan sesuai prosedur, mulai dari penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3, hingga pengiriman surat somasi. Namun, Syamsul tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakannya.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa Syamsul telah menggadaikan mobil tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan maupun persetujuan ACC Duri. Mobil tersebut digadaikan dengan nilai Rp 18.500.000 pada tanggal 12 November 2024.
Mendapati tindakan sepihak tersebut, pihak ACC Duri resmi membuat laporan polisi pada 10 Maret 2025 ke Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau. Proses hukum berlanjut hingga pada 10 April 2025 Syamsul ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Dalam persidangan tanggal 23 September 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menyatakan bahwa Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Branch Manager ACC Duri Johan Setiadi Wijaya menegaskan bahwa tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan pelanggaran hukum berat.
“Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,” tegas Johan.
Ia juga mengimbau seluruh nasabah agar selalu berkoordinasi dengan pihak pembiayaan jika menemui kendala pembayaran, ketimbang mengambil jalan pintas melanggar hukum.
“Untuk menghindari proses hukum akibat menggadaikan mobil dalam masa kredit, customer ACC yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran dapat segera menghubungi kantor cabang ACC. Kami akan memberikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak,” ujar Johan.






