RISKS.ID – Pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong resmi menaikkan upah minimum bagi asisten rumah tangga (ART) asing sebesar 2,35 persen menjadi 5.220 dolar Hong Kong atau setara Rp11,85 juta per bulan.
Kebijakan ini berlaku untuk kontrak kerja yang ditandatangani mulai 3 Oktober 2026.
Sementara itu, tunjangan makan bagi ART yang tidak ditanggung majikan tetap minimal 1.236 dolar Hong Kong per bulan.
Pemerintah Hong Kong menyatakan penyesuaian ini mempertimbangkan kondisi ekonomi, kemampuan majikan, serta kebutuhan hidup dasar para ART.






