Pemerintah Resmi Undurkan Kewajiban Sertifikasi Halal ke Oktober 2028

Ilustrasi pelebelan produk dengan logo halal. Foto ist/RISKS.ID

RISKS.ID – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memutuskan untuk mengundur masa penahapan kewajiban bersertifikat halal dari yang semula ditargetkan pada 18 Oktober 2026 menjadi Oktober 2028.

Keputusan strategis ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi mendalam serta menyerap berbagai masukan dari asosiasi dunia usaha dan pelaku industri di tanah air.

Bacaan Lainnya

Penyesuaian aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 guna memberikan tenggat waktu yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan para pelaku usaha.

Kebijakan penundaan ini mencakup sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan hingga 17 Oktober 2028.

Selain itu, penyesuaian juga berlaku untuk produk jasa, barang gunaan, obat bahan alam, kosmetik, hingga produk impor yang kini diwajibkan memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2028.

Langkah ini memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menyelesaikan proses kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan lembaga halal luar negeri.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa penyesuaian jadwal ini sangat penting untuk kelancaran aktivitas ekonomi.

“Penyesuaian masa penahapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, menjaga kelancaran perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal nasional,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, pemerintah akan segera menyesuaikan berbagai aturan pelaksanaan teknis di tingkat kementerian dan lembaga.

Salah satu langkah konkrit yang dilakukan adalah mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri.

Melalui kelonggaran waktu ini, diharapkan seluruh pelaku usaha, khususnya UMK, dapat memanfaatkan masa transisi untuk mempersiapkan persyaratan sertifikasi halal secara optimal tanpa mengganggu keberlangsungan bisnis mereka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *