
JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Surat pemberhentian itu ditandatangani Presiden pada Jumat (22/8/2025).
Keputusan tersebut diambil menyusul penetapan Noel sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Bapak Presiden telah menandatangani pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Prasetyo menegaskan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum Noel kepada KPK dan menghormati jalannya penyidikan. Ia berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat negara, terutama di Kabinet Merah Putih.
“Kami berharap ini jadi pembelajaran bagi kita semua. Presiden Prabowo berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, termasuk Noel. Dari jumlah itu, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 unit mobil, dan tujuh sepeda motor. Para tersangka kini ditahan di rutan KPK untuk 20 hari pertama.
Artikel Presiden Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





