JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) pada Kamis (4/9/2025).
Penetapan tersangka Nadiem terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek selama periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik telah memeriksa 120 saksi dan empat orang ahli.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Anang, penyidik menggelar ekspos perkara yang kemudian menguatkan bukti permulaan untuk menetapkan tersangka baru.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, setelah dilakukan ekspos, telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Anang Supriatna kepada wartawan.
Sebelum penetapan tersangka Nadiem, telah menetapkan empat tersangka lain di antaranya JT (Jurist Tan), staf khusus Mendikbudristek 2020-2024 dan BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
Selanjutnya SW (Sri Wahyuningsih), direktur Sekolah Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 dan MUL (Mulyatsyah), direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020–2021.
Artikel Eks Menristekdikti Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com