
TANGERANG SELATAN – Selebritas Nikita Mirzani kembali menggugat dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam gugatan terbarunya, Nikita menuntut ganti rugi hingga Rp114 miliar.
Sebelumnya, Nikita pernah melayangkan gugatan serupa, namun sempat ia cabut karena ingin fokus pada perkara lain. Gugatan baru ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Rabu, 10 September 2025.
Nikita tidak sendiri, asistennya Ismail Marzuki alias Mail juga ikut menjadi penggugat. Sementara pihak tergugat adalah dr. Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid. Gugatan tersebut masuk dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji.
Dalam gugatan tersebut, Nikita menuntut Rp100 miliar sebagai ganti rugi atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan mencari nafkah sejak perjanjian kerjasama ulasan produk skincare 14 November 2024.
Kemudian Rp10 miliar sebagai ganti rugi wanprestasi lainnya dan Rp4 miliar untuk dikembalikan secara tunai oleh pihak tergugat.
“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan para penggugat mencari nafkah, yaitu sebesar Rp100 miliar,” demikian bunyi tuntutan Nikita, dikutip Jumat, 12 September 2025.
Selain itu, Nikita juga meminta pengadilan menjatuhkan sita jaminan terhadap rumah dan bangunan milik Reza Gladys yang berlokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Artikel Buat Gugatan Lagi, Nikita Mirzani Minta Reza Gladys Bayar Rp114 Miliar pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





