119 Pasangan Muda di Pandeglang Ajukan Cerai Sepanjang 2025, Mayoritas Karena Ekonomi dan Judi Online

PANDEGLANG– Sepanjang 2025, sebanyak 119 pasangan muda berusia di bawah 24 tahun di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Pandeglang. Mayoritas gugatan diajukan pihak istri dengan alasan ekonomi, perselingkuhan, hingga jeratan judi online.

Humas PA Pandeglang, Azhar Nur Fajar Alam, mengatakan pasangan usia muda masih mendominasi perkara perceraian. “Usia 15–24 tahun ada 119 perkara, usia 25–34 ada 562, usia 35–44 ada 255, usia 45–54 ada 53, dan di atas 55 ada 12 perkara,” ujarnya, Senin (22/9/2025) dilansir dari Beritasatu.com.

Meski angka perceraian pasangan muda turun tipis dibanding 2024, total perceraian di bawah usia 34 tahun tetap tinggi, mencapai sekitar 700 kasus. Rata-rata pernikahan kandas pada usia perkawinan di bawah 10 tahun.

Azhar menyebut faktor ekonomi, perselingkuhan, dan judi online menjadi penyebab utama perceraian. Dari total sekitar 1.400 perkara per tahun, 80–90 persen diajukan pihak istri. Bahkan sepanjang 2025, tercatat 62 perkara perceraian melibatkan ASN, terdiri atas 43 PNS dan 19 PPPK.

Meski demikian, upaya mediasi berhasil menyelamatkan 93 pasangan dari perceraian. PA Pandeglang juga bekerja sama dengan Kemenag, Dinsos, dan Disdukcapil untuk memberikan edukasi pernikahan.

“Perceraian itu pilihan terakhir. Tugas kami bukan hanya memutus perkara, tapi juga merukunkan pasangan melalui nasihat dan mediasi,” kata Azhar. Ia mengimbau pasangan muda agar lebih siap secara ekonomi dan mental sebelum menikah.

Artikel 119 Pasangan Muda di Pandeglang Ajukan Cerai Sepanjang 2025, Mayoritas Karena Ekonomi dan Judi Online pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *