RISKS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Penyidik lembaga antirasuah itu mendalami proses pengadaan dengan memeriksa delapan orang saksi selama dua hari, yakni pada 16–17 Desember 2025.
Pemeriksaan tersebut difokuskan pada rangkaian proses pengadaan mesin EDC yang dilakukan BRI dalam kurun waktu 2020–2024. Baik skema pembelian secara beli putus maupun pola sewa menjadi perhatian utama penyidik.
“Para saksi tersebut dimintai keterangan oleh penyidik terkait proses-proses yang dilakukan dalam pengadaan mesin EDC di BRI, baik untuk skema pembelian beli putus maupun sewa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (18/12).
Tidak hanya menelusuri mekanisme pengadaan, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari proyek bernilai triliunan rupiah tersebut. Budi menyebut, keterangan para saksi dibutuhkan untuk memperkuat perhitungan kerugian negara sekaligus mengurai dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
“KPK bersama BPK melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI,” jelasnya.
Delapan saksi yang diperiksa berasal dari internal BRI maupun pihak swasta yang diduga terkait langsung dengan proyek tersebut. Mereka antara lain SR selaku Department Head IT Good and Services BRI periode November 2020 hingga Juni 2021, MA selaku Pelaksana Tugas Country Manager Verifone Indonesia, FG selaku pegawai PT Hexa Indotama, serta AJ selaku Direktur Utama PT Mika Informatika Indonesia pada 2022. Selain itu, SS yang berstatus sebagai pegawai swasta juga turut dimintai keterangan.
Penyidik juga memeriksa RA selaku Kepala Divisi MAT dan Kebijakan Pengadaan BRI periode Oktober 2020 hingga Juli 2022, TA selaku Direktur PT Conexat Ekstra Indonesia, serta DS selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Manajemen Aktiva Tetap dan Pengadaan BRI periode April hingga Juli 2020.
Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC ini mulai naik ke tahap penyidikan setelah KPK secara resmi mengumumkannya pada 26 Juni 2025. Empat hari berselang, tepatnya 30 Juni 2025, KPK mengungkap nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut mencapai Rp2,1 triliun. Dalam perkembangan itu, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap 13 orang yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Ketigabelas orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu masing-masing berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Sementara itu, KPK mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp700 miliar. Angka tersebut setara dengan sekitar 30 persen dari total nilai proyek Rp2,1 triliun. Pernyataan tersebut disampaikan KPK kepada publik pada 1 Juli 2025.
Perkara ini kemudian memasuki babak baru ketika KPK pada 9 Juli 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang juga mantan Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo (IU), serta Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.
Selain dari unsur internal BRI, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Elvizar (EL) selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan mesin EDC tersebut. Pemeriksaan saksi dijadwalkan akan terus berlanjut seiring upaya penyidik menuntaskan salah satu kasus korupsi besar di sektor perbankan nasional itu.






