Pasal Karet Tipikor Disorot MK, KPK Pilih Hati-Hati Tetapkan Tersangka

kpk

RISKS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan bersikap ekstra hati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setidaknya hingga aturan tersebut direvisi.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan, kehati-hatian itu menjadi prinsip utama lembaga antirasuah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka perkara korupsi.

Bacaan Lainnya

“Ini juga menjadi pertimbangan KPK dalam menentukan atau menetapkan seseorang yang menjadi tersangka harus betul-betul berdasarkan alat bukti, dan tentu mens rea-nya atau niat jahatnya harus benar-benar kuat,” ujar Fitroh dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12).

Pernyataan tersebut disampaikan Fitroh menanggapi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. MK meminta aparat penegak hukum lebih cermat dan berhati-hati dalam menerapkan pasal tersebut terhadap pihak yang diduga melakukan korupsi.

Fitroh mengakui KPK sejalan dengan pandangan MK, mengingat ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 saat ini dinilai masih membuka ruang multitafsir dan berpotensi diterapkan secara tidak tepat.

“Kalau cara menerapkannya kurang tepat, saya kira tanggapan kami terhadap rekomendasi dari MK adalah melakukan koreksi dalam proses pelaksanaannya dan bersikap hati-hati,” katanya.

Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh tiga mantan terdakwa korupsi yang pernah dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Syahril Japarin, mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari, serta mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Meski menolak permohonan tersebut, MK tetap mendorong DPR dan pemerintah untuk merumuskan ulang UU Tipikor, khususnya terkait Pasal 2 dan Pasal 3 yang selama ini kerap disebut sebagai pasal karet.

Dalam pertimbangannya, MK menyampaikan lima poin penting kepada pembentuk undang-undang. Pertama, DPR dan pemerintah diminta segera mengkaji norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor secara komprehensif. Kedua, apabila kajian tersebut membutuhkan revisi, maka revisi perlu diprioritaskan.

Ketiga, revisi atau perbaikan pasal harus dilakukan secara cermat agar tidak melemahkan politik hukum pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Keempat, MK mendorong perumusan sanksi pidana yang lebih berkepastian hukum untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum tipikor.

Kelima, proses revisi diminta melibatkan partisipasi publik secara bermakna, termasuk dari kalangan yang selama ini konsisten mengawal agenda pemberantasan korupsi.

Sikap hati-hati KPK ini dinilai menjadi sinyal penting di tengah perdebatan panjang soal Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang di satu sisi menjadi senjata utama penindakan korupsi, namun di sisi lain kerap dikritik karena rawan disalahgunakan jika tidak diterapkan secara presisi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *