RISKS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi keuangan rekening milik platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang tengah menghadapi kasus gagal bayar.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan, OJK telah meminta PPATK melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI. PPATK pun telah melakukan pemblokiran terhadap rekening perusahaan tersebut.
Rizal menjelaskan, hingga saat ini OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada pengembang platform pembiayaan daring tersebut. Salah satu sanksi yang dikenakan adalah Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025.
Melalui sanksi tersebut, DSI diminta fokus menyelesaikan kewajibannya kepada para investor atau pemberi dana (lender). Selama masa pembatasan, perusahaan dilarang melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru.
DSI juga dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun menyalurkan pembiayaan kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui situs web, aplikasi, atau media lainnya.
Selain itu, perusahaan tidak diperkenankan melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, maupun pemindahan kepemilikan aset kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK juga melarang adanya perubahan susunan direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta pemegang saham yang tercatat dalam data pengawasan. Pengecualian hanya diberikan untuk perbaikan kinerja, penguatan permodalan, dan penyelesaian kewajiban perusahaan.
Di sisi lain, OJK memerintahkan DSI tetap menjalankan operasional secara normal. Perusahaan wajib melayani serta menyelesaikan pengaduan lender, tidak menutup kantor layanan, dan menyediakan saluran pengaduan aktif melalui telepon, WhatsApp, email, hingga media sosial.
Lebih lanjut, Rizal menyebut OJK telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus. OJK juga melakukan pemeriksaan khusus atas transaksi yang dilakukan perusahaan serta menerbitkan instruksi tertulis kepada direksi, komisaris, DPS, dan pemegang saham pada 10 Desember 2025.
Instruksi tersebut mewajibkan manajemen menyusun rencana aksi yang jelas dan terukur terkait pengembalian dana lender. Terbaru, OJK kembali memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Selasa (30/12), untuk membahas perkembangan pengembalian dana.
“Sebagai otoritas, kami harus hadir baik dari sisi pelindungan konsumen maupun pengawasan sektor jasa keuangan. Untuk dana lender DSI, kami sudah melakukan berbagai langkah sesuai kewenangan kami,” ujar Rizal.






