RISKS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, Sabtu (24/1/2026), harga emas Antam naik Rp7.000 dari sebelumnya Rp2.880.000 menjadi Rp2.887.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback emas Antam. Harga buyback tercatat naik Rp7.000, dari semula Rp2.715.000 menjadi Rp2.722.000 per gram.
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak tersebut sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh Pasal 22 juga dikenakan dengan tarif 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.
Adapun rincian harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Sabtu adalah sebagai berikut:
-
Harga emas 0,5 gram: Rp1.493.500
-
Harga emas 1 gram: Rp2.887.000
-
Harga emas 2 gram: Rp5.714.000
-
Harga emas 3 gram: Rp8.546.000
-
Harga emas 5 gram: Rp14.210.000
-
Harga emas 10 gram: Rp28.365.000
-
Harga emas 25 gram: Rp70.787.000
-
Harga emas 50 gram: Rp141.495.000
-
Harga emas 100 gram: Rp282.912.000
-
Harga emas 250 gram: Rp707.015.000
-
Harga emas 500 gram: Rp1.413.820.000
-
Harga emas 1.000 gram: Rp2.827.600.000
Kenaikan harga emas ini mencerminkan pergerakan pasar logam mulia yang terus dipantau pelaku investasi dan masyarakat, seiring dinamika ekonomi global dan domestik.






