RISKS.ID – Ancaman kepunahan ratusan bahasa daerah di Indonesia mendorong Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah. Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap keberlangsungan bahasa lokal di tengah arus globalisasi.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa bahasa daerah memiliki peran strategis yang melampaui fungsi komunikasi sehari-hari. Ia menyebut bahasa sebagai bagian dari identitas sosial sekaligus media pewarisan nilai budaya.
“Bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga identitas dan kekayaan budaya yang harus dijaga,” ujar Filep dalam rapat kerja bersama Kementerian Kebudayaan di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, kondisi bahasa daerah saat ini menghadapi tekanan serius. Minimnya penggunaan di kalangan generasi muda hingga dominasi bahasa nasional dan asing menjadi faktor utama yang mempercepat penurunan eksistensi bahasa lokal.
Filep mengingatkan, tanpa langkah konkret melalui kebijakan yang komprehensif, Indonesia berisiko kehilangan sebagian besar bahasa daerah dalam beberapa dekade ke depan. Hal ini tentu akan berdampak pada hilangnya warisan budaya yang tak ternilai.
Di sisi lain, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menekankan bahwa pelestarian bahasa daerah harus menjadi bagian integral dari strategi kebudayaan nasional. Ia menilai perlindungan bahasa tidak cukup hanya melalui dokumentasi, tetapi perlu langkah aktif.
“Bahasa daerah adalah fondasi ketahanan budaya dan harus diperlakukan sebagai budaya hidup,” kata Fadli Zon.
Pemerintah, lanjutnya, kini mendorong pendekatan baru berupa revitalisasi bahasa daerah. Upaya ini mencakup penggunaan dalam kehidupan sehari-hari, penguatan transmisi antar generasi, hingga adaptasi di ruang digital agar tetap relevan.

Dalam forum yang sama, sejumlah anggota DPD RI turut menyoroti keterbatasan tenaga pengajar bahasa daerah. Kondisi ini dinilai menjadi hambatan dalam upaya pelestarian, khususnya di lingkungan pendidikan formal.
Anggota DPD RI dari Gorontalo, Jasmin U Dillo, menekankan pentingnya keberadaan jurusan bahasa daerah di perguruan tinggi. Menurutnya, langkah ini dapat mencetak tenaga pengajar sekaligus memperkuat kajian akademik terhadap bahasa lokal.
Sementara itu, Anggota DPD RI dari Jawa Barat, Agita Nurfianti, menyoroti penurunan penggunaan bahasa daerah di kalangan generasi muda. “Generasi Gen-Z kini cenderung lebih sering menggunakan bahasa asing dalam keseharian,” ujarnya.
Dukungan terhadap RUU Bahasa Daerah juga datang dari berbagai daerah, termasuk Papua Pegunungan. Anggota DPD RI Arianto Kogoya menilai regulasi ini penting untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjaga bahasa lokal. “RUU ini menjadi langkah strategis untuk memastikan perlindungan bahasa daerah secara menyeluruh,” tegasnya.






