Laba Asuransi Jiwa Tembus Rp7,85 Triliun, OJK: Bancassurance Jadi Motor Utama

ASURANSI JIWA

RISKS.ID – Industri asuransi jiwa mencatatkan kinerja positif sepanjang triwulan I 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan laba setelah pajak industri asuransi jiwa mencapai Rp7,85 triliun pada Maret 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono mengatakan profitabilitas industri perasuransian secara umum menunjukkan perbaikan pada awal tahun ini.

Bacaan Lainnya

“Laba setelah pajak industri asuransi jiwa tercatat sebesar Rp7,85 triliun, atau meningkat Rp3,96 triliun dibandingkan periode sebelumnya,” kata Ogi dalam jawaban tertulis yang disampaikan di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).

Menurut dia, pertumbuhan laba tersebut terutama ditopang oleh kinerja kanal bancassurance yang menyumbang 40,4 persen dari total pendapatan premi asuransi jiwa sebesar Rp47,12 triliun hingga Maret 2026.

Sementara itu, kanal keagenan memberikan kontribusi sebesar 17,6 persen terhadap total premi industri.

Ogi menilai bancassurance masih menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan premi industri dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi itu didukung luasnya jaringan distribusi perbankan serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk perlindungan yang terintegrasi dengan layanan keuangan.

Dia optimistis kanal bancassurance maupun keagenan akan terus berkembang seiring meningkatnya literasi keuangan, transformasi digital, serta pengembangan produk yang semakin sesuai kebutuhan nasabah.

“Namun demikian, industri juga perlu terus memperhatikan aspek tata kelola, perlindungan konsumen, dan kualitas pemasaran agar pertumbuhan yang terjadi tetap sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain ditopang bancassurance, peningkatan laba industri asuransi jiwa juga didukung pertumbuhan pendapatan premi produk unit link atau Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).

Ogi menjelaskan, pendapatan premi PAYDI tercatat sebesar Rp11,37 triliun pada Maret 2026 atau tumbuh 3,68 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Di sisi lain, nilai klaim tercatat sebesar Rp13,30 triliun atau turun 7,99 persen yoy.

“Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa kinerja PAYDI masih tetap positif, meskipun lebih moderat dibandingkan periode sebelumnya,” tuturnya.

Dia mengatakan sejak diberlakukannya Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi, pertumbuhan produk unit link kini lebih mencerminkan penguatan konsolidasi dan perbaikan kualitas bisnis industri asuransi jiwa.

Perbaikan tersebut dilakukan melalui penguatan praktik underwriting, seleksi risiko, hingga peningkatan transparansi manfaat dan karakteristik produk kepada nasabah.

“Dengan demikian, pertumbuhan yang terjadi tidak semata-mata didorong oleh pemasaran agresif, tetapi juga oleh upaya membangun kepercayaan dan kualitas produk yang lebih baik,” kata Ogi.

Untuk memperkuat pengembangan produk unit link, OJK kini tengah menyesuaikan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022. Regulasi tersebut rencananya akan ditingkatkan menjadi aturan setingkat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Menurut Ogi, proses diskusi awal bersama asosiasi industri telah dilakukan guna membahas penguatan aturan yang mendukung perlindungan konsumen, tata kelola produk, dan keberlanjutan industri PAYDI ke depan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *