Terkait Sistem Keamanan dan Privasi Pesan, Meta dan WhatsApp Digugat

whatsapp

RISKS.ID – Jaksa Agung Texas, Ken Paxton menggugat Meta Platforms dan WhatsApp atas dugaan menyesatkan pengguna terkait sistem keamanan dan privasi pesan.

Dalam gugatan tersebut, WhatsApp dituding tidak sepenuhnya menerapkan enkripsi sebagaimana yang selama ini diklaim kepada publik. Paxton menilai karyawan perusahaan masih memiliki akses terhadap komunikasi pengguna.

Bacaan Lainnya

“Jaksa Agung Ken Paxton mengajukan gugatan terhadap Meta Platforms Inc. dan WhatsApp LLC setelah perusahaan tersebut menyesatkan konsumen terkait kekuatan dan cakupan perlindungan privasi pada aplikasi pesan WhatsApp,” demikian pernyataan kantor jaksa agung sebagaimana dilaporkan RIA Novosti pada Jumat (22/5/2026).

Dalam gugatannya, Paxton meminta persidangan oleh juri sekaligus mendesak pengadilan mengeluarkan perintah yang melarang Meta dan WhatsApp mengakses pesan warga Texas tanpa persetujuan eksplisit dari pengguna.

Dia juga menilai klaim privasi perusahaan telah membuat jutaan pengguna percaya bahwa percakapan mereka sepenuhnya aman dan tidak dapat diakses pihak ketiga.

Menurut Paxton, praktik tersebut berpotensi melanggar perlindungan konsumen dan hak privasi masyarakat.

Kasus ini menambah panjang daftar sengketa hukum yang melibatkan perusahaan teknologi besar terkait perlindungan data pengguna.

Sebelumnya pada 2024, Paxton berhasil mencapai penyelesaian perkara privasi senilai 1,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp24,8 triliun dengan Meta terkait dugaan pengumpulan data biometrik tanpa izin.

Kemudian pada 2025, Google juga menyepakati penyelesaian senilai 1,375 miliar dolar AS atau sekitar Rp24,3 triliun atas tuduhan pelacakan dan pengumpulan data pribadi warga Texas secara ilegal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *