RISKS.ID – Industri perbankan syariah di kawasan Depok kembali menghadapi dinamika serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
Langkah tegas ini diambil setelah pihak pengurus dan pemegang saham dinilai gagal melakukan upaya penyehatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026. Keputusan penting yang berimbas pada kelangsungan operasional bank syariah ini ditetapkan per tanggal 16 Juli 2026.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen lembaga pengawas untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Edwin Nurhadi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.
Kendati operasional resmi dihentikan, OJK meminta agar masyarakat tidak perlu panik. OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri agar tetap tenang dalam menyikapi situasi ini.
Sebab, seluruh dana masyarakat pada perbankan, termasuk segmen BPR, telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pengawasan ketat terhadap perbankan syariah ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Jauh sebelum keputusan ini diketuk, tepatnya pada 3 Juli 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP).
Penetapan status tersebut berdasarkan pertimbangan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, yakni minus 47,98 persen. Ditambah lagi dengan catatan cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir yang hanya menyentuh angka 0,61 persen, atau jauh di bawah batas minimal 5 persen.
Karena tidak kunjung menunjukkan perbaikan, OJK meningkatkan status pengawasan per 2 Juli 2026 menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil karena OJK menganggap telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk mengatasi permasalahan permodalan, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pengurus dan pemegang saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tetap tidak dapat memenuhi persyaratan penyehatan. Menghadapi kondisi tersebut, LPS akhirnya turun tangan dan memutuskan cara penanganan dengan melakukan proses likuidasi. LPS kemudian meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Langkah LPS didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2026 mengenai Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri.
Menindaklanjuti permintaan resmi dari LPS dan bersandar pada Pasal 19 POJK yang berlaku, OJK resmi melakukan pencabutan izin usaha. Dengan langkah hukum ini, LPS segera menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan menuntaskan proses likuidasi sesuai dengan regulasi yang ada.
Proses ini berjalan di bawah payung Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).






