RISKS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan akumulasi pendapatan premi industri asuransi komersil mencapai Rp170,98 triliun pada semester I-2026. Angka tersebut tumbuh 2,84 persen year on year (yoy) jika dibandingkan dengan pencapaian semester I 2025 yang senilai Rp166,26 triliun.
Pendapatan premi tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 8,40 persen (yoy) menjadi Rp94,83 triliun. Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi mengalami penurunan sebesar 3,33 persen (yoy) menjadi Rp76,15 triliun.
Kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Juni 2026 mencapai Rp170,98 triliun, atau tumbuh 2,84 persen (yoy), ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Dia melanjutkan, industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 461,94 persen dan 318,52 persen. Capaian ini berada jauh di atas ketentuan threshold sebesar 120 persen.
Dari sisi aset, total aset industri asuransi komersil mencapai Rp967,75 triliun pada semester I-2026, atau tumbuh 2,97 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Untuk asuransi non komersil, total aset tercatat senilai Rp216,97 triliun pada semester I-2026, atau menurun 2,80 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Sebagai informasi, asuransi non komersil terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan), serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI yang terkait dengan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Dengan demikian, total aset industri asuransi secara akumulasi mencapai Rp1.184,72 triliun pada semester I-2026, atau mengalami pertumbuhan sebesar 1,86 persen (yoy) dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya.
Sementara itu, dari industri dana pensiun, total aset dana pensiun tumbuh 6,47 persen (yoy) hingga mencapai Rp1.680,57 triliun pada semester I-2026. Rinciannya, aset program pensiun sukarela tumbuh 4,06 persen (yoy) mencapai Rp407,33 triliun, sedangkan aset program pensiun wajib tumbuh 7,26 persen (yoy) mencapai Rp1.273,24 triliun.
Adapun program pensiun wajib terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun bagi ASN, TNI, dan Polri.
Lebih lanjut, OJK mencatat total aset perusahaan penjaminan mengalami penurunan sebesar 3,05 persen (yoy) menjadi Rp45,83 triliun pada Juni 2026.






