Kemenhub Tegaskan Belum Terima Pengajuan Impor KRL Bekas

Kemenhub belum terima dokumen pengajuan impor KRL bekas dari Jepang. Foto ilustrasi/RISKS.ID

RISKS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan belum menerima pengajuan dokumen resmi terkait rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang ingin mengimpor rangkaian KRL bekas dari Jepang.

Pihaknya memastikan bakal mengedepankan prinsip kehati-hatian sekaligus menyelaraskan regulasi dengan kebijakan penggunaan produk dalam negeri.

Bacaan Lainnya

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa usulan persetujuan dari pihak operator hingga kini belum masuk ke mejanya.

Kemenhub berjanji akan memproses setiap proposal secara ketat dengan tetap mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto agar mengutamakan industri manufaktur lokal.

“KAI belum masukin ke saya. Ya tentunya apa yang menjadi harapan presiden harus kita laksanakan,” kata Dudy.

Di sisi lain, KAI menilai skema impor armada bukan baru menjadi solusi transisi mendesak di tengah lonjakan pengguna KRL Jabodetabek yang rata-rata mencapai 1,1 juta hingga 1,3 juta penumpang harian.

Perseroan mengusulkan penambahan 23 trainset—terdiri dari formasi 12 kereta (SF12) dan 8 kereta (SF8)—guna menggantikan unit-unit lama yang telah berusia di atas 40 tahun.

Langkah impor dinilai lebih cepat untuk menambal kekurangan armada sementara PT Industri Kereta Api (INKA) meningkatkan kapasitas produksinya.

Meskipun rencana tersebut telah mengantongi lampu hijau dari Komisi VI DPR RI, KAI tetap diwajibkan memperkuat sinergi dengan industri perkeretaapian nasional agar ketergantungan pada produk luar negeri dapat bertahap dikurangi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *