RISKS.ID – Pemerintah resmi menunjuk empat platform e-commerce raksasa—Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli—sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online (seller) mulai Kamis, 1 Oktober 2026.
Penunjukan ini menandai babak baru mekanisme perpajakan sektor perdagangan digital di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengonfirmasi bahwa penunjukan empat marketplace tersebut telah ditetapkan sejak 24 September 2026 setelah melalui evaluasi kesiapan infrastruktur sistem.
“Kita sudah nunjuk 24 September kemarin, jadi pemungutan sudah mulai dilaksanakan hari ini. Ada 4 marketplace yang ditunjuk, Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada,” kata Bimo dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, platform marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjualan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemotongan dilakukan secara otomatis saat pembayaran transaksi diterima oleh platform.
Bimo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan sekadar perubahan mekanisme pemungutan.
Jika sebelumnya pedagang menyetor pajaknya secara mandiri, kini beban administrasi pelaporan diserahkan kepada pihak marketplace.
“Jadi pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya,” tegas Bimo.
Penerapan aturan ini dimajukan satu bulan dari jadwal semula pada 1 November 2026.
Langkah percepatan diambil lantaran kesiapan teknis seluruh platform yang ditunjuk dinilai sudah memadai untuk mengeksekusi integrasi sistem pemungutan, penyetoran, hingga penerbitan bukti potong ke kas negara.
Kendati demikian, PMK 37/2025 memberikan pengecualian bagi pedagang yang mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh maupun kriteria transaksi tertentu yang dibebaskan sesuai peraturan.
Perubahan ini diharapkan memperkuat efisiensi penerimaan negara tanpa menambah beban jenis pajak bagi pelaku usaha.






