RISKS.ID – Penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui platform lokapasar atau marketplace dinilai tidak akan berdampak langsung terhadap konsumen. Hal ini dikarenakan skema pemotongan pajak dilakukan langsung dari nilai transaksi penjual.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menyampaikan penjelasan tersebut kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026.
“Kalau secara di atas kertas tidak ada dampaknya. Tapi dampaknya ya tadi, kalau seller menaikkan harga karena kena pajak,” kata Budi.
Ia menjelaskan bahwa pajak dikenakan sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi pedagang yang telah memenuhi batas omzet yang ditetapkan. Besaran pajak tersebut dipotong dari transaksi penjual sehingga tidak menjadi biaya tambahan yang secara langsung dibebankan kepada pembeli.
“Kalau transaksinya Rp 100 ribu, ya 0,5 persen dari Rp 100 ribu. Kalau transaksinya Rp 1 juta, ya 0,5 persen dari Rp 1 juta,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa batas omzet pedagang untuk menentukan kewajiban pajak tidak hanya diukur dari transaksi pada satu platform marketplace saja. Omzet tersebut dapat berasal dari akumulasi berbagai kanal penjualan, termasuk beberapa platform e-commerce, media sosial, toko fisik, hingga keikutsertaan dalam bazar.
Mengingat pihak marketplace tidak dapat mengetahui seluruh akumulasi omzet pedagang dari berbagai kanal luar, pedagang diminta memberikan pernyataan secara mandiri mengenai status pemenuhan batas omzet yang ditetapkan.
Meski skema pemotongan pajak ditujukan kepada penjual, Budi mengungkapkan dampak tidak langsung terhadap konsumen tetap berpotensi terjadi. Hal itu dapat dialami apabila pedagang memilih menaikkan harga jual barang untuk menutup beban pajak, mengingat harga barang di platform e-commerce sepenuhnya ditentukan oleh masing-masing penjual.
Dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap pergerakan harga barang di pasaran saat ini belum dapat diukur secara pasti karena aturan baru mulai diimplementasikan pada 2 Oktober 2026. Budi memperkirakan indikasi dampak kebijakan terhadap harga baru dapat terlihat setelah sistem berjalan sekitar tiga pekan hingga satu bulan.
Saat ini, idEA bersama para penyelenggara marketplace terus melakukan penyesuaian sistem guna mendukung implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Evaluasi pelaksanaan juga akan dilakukan secara berkala oleh pihak terkait, terutama menjelang masa pelaporan pertama yang dijadwalkan pada November 2026.






