RISKS.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa penerimaan pajak nasional berhasil mencetak pertumbuhan signifikan sebesar 30 persen hingga Agustus 2026.
Purbaya menyampaikan bahwa sampai dengan data terakhir, pertumbuhan pengumpulan pajak telah mencapai 30 persen. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Bendahara negara itu mengatakan kinerja tersebut jauh lebih baik bila dibandingkan dengan performa pada periode yang sama tahun lalu. Dengan pencapaian itu, Menkeu optimistis pemerintah mempunyai modal yang cukup untuk memperbaiki rasio perpajakan secara signifikan ke depannya.
Dia menegaskan bahwa pencapaian saat ini jauh lebih baik dibandingkan tahun lalu, sehingga dia menilai pemerintah akan tetap bisa memperbaiki rasio pajak secara signifikan.
Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per Juni 2026, penerimaan pajak sebelumnya telah terhimpun sebesar Rp1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6 persen.
Sementara itu, pada Rancangan APBN (RAPBN) 2027, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.591,4 triliun. Angka tersebut tumbuh 12,1 persen dari proyeksi APBN 2026 yang sebesar Rp2.310,8 triliun.
Untuk penerimaan kepabeanan dan cukai, target yang ditetapkan sebesar Rp316,6 triliun, atau terkoreksi 1,2 persen dari proyeksi APBN 2026 sebesar Rp320,6 triliun. Dengan demikian, total penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp2.908 triliun, naik 10,5 persen dari proyeksi APBN 2026 yang diperkirakan mencapai Rp2.631,4 triliun.
Di sisi lain, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan sebesar Rp517,4 triliun, yang terkoreksi 10 persen dari proyeksi APBN 2026 sebesar Rp575,1 triliun. Adapun hibah ditargetkan sebesar Rp700 miliar, turun 56 persen dari proyeksi APBN 2026 sebesar Rp1,5 triliun.
Secara keseluruhan, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.426 triliun atau tumbuh 6,8 persen dari proyeksi APBN 2026 sebesar Rp3.208,1 triliun. Purbaya menjelaskan bahwa pertumbuhan tersebut utamanya diperoleh melalui peningkatan kepatuhan pajak (tax compliance) serta perluasan basis pajak (tax base).






