RISKS.ID – Tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) pada periode 5 hingga 11 Oktober 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan.
Pemerintah dan PLN masih memberlakukan tarif dari periode sebelumnya untuk triwulan IV 2026.
Evaluasi tarif dilakukan secara berkala tiap tiga bulan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penyesuaian ini mempertimbangkan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk sektor rumah tangga nonsubsidi, daya R-1/900 VA ditetapkan Rp1.352 per kWh. Sementara daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan Rp1.444,70 per kWh.
Adapun golongan R-2 dan R-3 dengan daya 3.500 VA hingga 6.600 VA ke atas dipatok Rp1.699,53 per kWh.
Bagi kelompok bisnis, tarif B-2 (6.600 VA–200 kVA) tercatat Rp1.444,70 per kWh, sedangkan industri besar I-4 (di atas 30.000 kVA) mendapatkan tarif Rp996,74 per kWh.
Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif daya 450 VA dipatok Rp415 per kWh dan 900 VA sebesar Rp605 per kWh.
Terkait skema prabayar, besaran token listrik Rp50.000 yang diterima konsumen akan bervariasi.
Hal ini dipengaruhi oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Sebagai ilustrasi di DKI Jakarta, dengan pemotongan PPJ sebesar 2,4 persen, pembelian token Rp50.000 untuk daya 1.300 VA menghasilkan sekitar 33,78 kWh.






