Hong Kong Naikkan Upah Minimum ART Asing Jadi Rp11,85 Juta

Ilustrasi kota Hong kong yang resmi menaikkan upah minimum bagi asisten rumah tangga (ART) asing sebesar 2,35 persen. Foto ist/RISKS.ID

RISKS.ID – Pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong resmi menaikkan upah minimum bagi asisten rumah tangga (ART) asing sebesar 2,35 persen menjadi 5.220 dolar Hong Kong atau setara Rp11,85 juta per bulan.

Kebijakan ini berlaku untuk kontrak kerja yang ditandatangani mulai 3 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, tunjangan makan bagi ART yang tidak ditanggung majikan tetap minimal 1.236 dolar Hong Kong per bulan.

Pemerintah Hong Kong menyatakan penyesuaian ini mempertimbangkan kondisi ekonomi, kemampuan majikan, serta kebutuhan hidup dasar para ART.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *