RISKS.ID – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Beleid baru ini memuat sejumlah perubahan krusial, mulai dari skema perhitungan pesangon hingga larangan tegas penahanan ijazah oleh perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa aturan baru ini menghapus faktor pengali 0,5 yang sebelumnya berlaku dalam skema pembayaran pesangon korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dengan aturan ini, nilai pesangon dipastikan menjadi lebih tinggi dan dihitung minimal menggunakan pengali satu kali.
“Jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangon pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi. Jadi tidak ada lagi pengalinya 0,5, dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya apakah karena efisiensi dan seterusnya,” kata Yassierli.
Untuk mengantisipasi perusahaan yang mangkir bayar dengan alasan krisis keuangan, pemerintah juga merancang skema dana cadangan pesangon yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Realitas sekarang ternyata ketika perusahaannya ingin membayar pesangon, alasannya kami sudah tidak punya dana. Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon,” terangnya.
Selain persoalan pesangon, UU Perlindungan Ketenagakerjaan memberikan kepastian hukum terkait larangan penahanan ijazah serta dokumen pribadi pekerja selama proses perekrutan maupun masa kerja.
Perlindungan ini mencakup pencari kerja, peserta pelatihan, hingga pemagangan.
“Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja,” ujar Yassierli.
Aturan ini turut memperkuat perlindungan hak pekerja perempuan—termasuk kepastian upah saat cuti melahirkan dan keguguran—serta hak-hak bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
UU baru ini juga memperluas jangkauan perlindungan untuk skema kerja fleksibel guna merespons dinamika dunia kerja modern.
Dalam hal penataan tenaga kerja di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah menetapkan aturan ketat terkait outsourcing.
“Penguatan pelindungan pekerja buruh alih daya pada BUMN, yaitu dengan mewajibkan penyelenggaran alih daya oleh anak perusahaan,” tutup Menaker.






