Bahtra Banong Resmi Pimpin Panja RUU Pemilu DPR

DPR menetapkan Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu. Foto istimewa/RISKS.ID

RISKS.ID – Rapat internal Panitia Kerja (Panja) DPR RI resmi menetapkan Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, sebagai Ketua Panja Penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum.

Penetapan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Bacaan Lainnya

Bahtra menggantikan Rifqinizamy Karsayuda dari Fraksi Partai NasDem yang sebelumnya menduduki posisi ketua.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, Rapat Internal Panja pada hari ini akan menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu, apakah dapat disetujui?” ujar Dasco yang disambut persetujuan seluruh peserta rapat.

Sebelum menjabat ketua, Bahtra bertindak sebagai wakil ketua Panja mendampingi jajaran pimpinan lainnya, yakni Aria Bima (PDI-P), Agun Gunanjar Sudarsa (Golkar), dan Dede Yusuf (Demokrat).

Dasco menegaskan bahwa pembentukan Panja merupakan krusial untuk memastikan pembahasan norma tata kelola pemilu berjalan mendalam, presisi, dan transparan.

Langkah ini sekaligus menjadi komitmen Komisi II DPR dalam menuntaskan agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Pembahasan RUU Pemilu ini dirancang guna memperkuat prinsip kedaulatan rakyat serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil di masa mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *