RISKS.ID – Kabar baik menghampiri calon jemaah haji Indonesia. DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M yang dilengkapi dengan skema subsidi sebesar Rp3 juta untuk setiap calon jemaah.
Kesepakatan ini diraih setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI merampungkan pembahasan marathon bersama pemerintah selama lebih dari sebulan.
Berdasarkan hasil penetapan, total BPIH dipatok pada angka Rp98,46 juta per orang.
Setelah dikurangi setoran awal senilai Rp25 juta, beban pelunasan awal jemaah semula berada di kisaran Rp26,2 juta.
Namun, melalui komunikasi intensif antara DPR dan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah memutuskan untuk mengintervensi porsi biaya tersebut agar tidak terlalu memberatkan masyarakat.
“Hasil komunikasi kami, DPR dengan pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, pemerintah memutuskan untuk menyubsidi sebesar Rp3 juta untuk satu jemaah haji,” tegas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dengan suntikan subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut, kewajiban pelunasan yang perlu dibayarkan oleh jemaah melandai menjadi sekitar Rp23,2 juta.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyebutkan bahwa besaran biaya pelunasan kali ini tercatat lebih hemat hingga Rp3,108 juta jika dibandingkan dengan musim penyelenggaraan haji periode sebelumnya.
Langkah intervensi ini diambil guna mengantisipasi eskalasi tekanan ekonomi global.
“Pemerintah menganggap bahwa situasi geopolitik di luar negeri itu jangan membebani calon jemaah haji kita,” ujar Irfan.
Sikap responsif pemerintah ini mendapat apresiasi dari jajaran legislatif. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengakui sempat khawatir terhadap respons publik atas kenaikan tarif operasional haji.
Namun, dukungan dana subsidi dari presiden menjadi jawaban konkret atas aspirasi masyarakat.
“Kami percaya bahwa Bapak Presiden memang peduli terhadap jemaah haji Indonesia,” tutur Marwan.
Ke depan, mekanisme teknis penyaluran subsidi akan dimatangkan bersama pimpinan DPR.
Komisi VIII mendorong pembenahan skema kalkulasi pembiayaan secara berkesinambungan, termasuk mengeksplorasi opsi pendanaan alternatif agar ibadah haji tetap terjangkau.






