RISKS.ID – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memperkuat jaminan dan perlindungan menyeluruh bagi ekosistem transportasi berbasis platform digital atau ojek online (ojol).
Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa regulasi anyar ini mencakup berbagai payung hukum penting, mulai dari tata kelola sistem elektronik, pola kemitraan, pemberdayaan usaha mikro, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengemudi.
“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Di dalamnya antara lain berisi berbagai aspek terkait transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan,” ujar Bambang saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Guna menindaklanjuti aturan tersebut, pemerintah memberikan tenggat waktu bagi kementerian teknis—seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian UMKM—untuk menuntaskan aturan pelaksanaan paling lambat pada 31 Desember 2026.
“Peraturan pelaksanaan dari menteri terkait kita batasi tanggal 31 Desember. Meskipun demikian, dari Kementerian Perhubungan sudah siap dengan aturan peralihan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa tiga kementerian terkait akan membentuk forum komunikasi atau satuan tugas (satgas) khusus.
Forum ini bakal dipimpin oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman demi mengawal penyelarasan regulasi turunan.
“Tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman. Tujuannya agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Dasco.
Penerbitan perpres ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol, serta menciptakan iklim kemitraan yang adil antara penyedia platform dan mitra kerja di Indonesia.






