DJP Terbitkan Aturan Printer Meterai Teraan Digital

DJP Terbitkan Aturan Printer Meterai Teraan Digital. Foto ilustrasi/IST/RISKS.ID

RISKS.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital (MTD).

Ketentuan yang berlaku mulai 22 September 2026 ini mengatur tata cara penyediaan perangkat, spesifikasi teknis, hingga mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai.

Bacaan Lainnya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi operasional.

“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Inge, Rabu (7/10/2026).

Meterai Teraan Digital sendiri merupakan label meterai yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD khusus.

Perangkat tersebut wajib terhubung langsung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP serta memenuhi standar spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Untuk menjadi Penyedia Printer MTD, pihak pemohon harus mengajukan permohonan elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak.

Persyaratan utama mencakup status badan hukum di Indonesia, kepatuhan perpajakan, serta ketersediaan infrastruktur teknologi informasi dengan pusat data (data center) yang berlokasi di dalam negeri.

Penyedia yang telah ditunjuk diwajibkan menjaga kerahasiaan data serta menerapkan standar perlindungan konsumen.

DJP menegaskan akan mengawasi pemenuhan kewajiban tersebut dan siap menjatuhkan sanksi tegas mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan izin jika terjadi pelanggaran.

“DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Inge.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *