RISKS.ID – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman menekankan pentingnya penerapan keadilan pajak di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital dan pasar aset kripto di Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya dalam seminar bertajuk “Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah” yang berlangsung di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta.
Pentingnya regulasi perpajakan yang jelas, adil, dan transparan dilatarbelakangi oleh tingginya pertumbuhan konsumen aset digital di Indonesia yang telah melampaui 23 juta akun hingga Agustus 2026.
Wamenkeu menilai bahwa kemajuan teknologi telah merombak lanskap transaksi keuangan, sehingga memungkinkan pelaku usaha luar negeri melayani konsumen Indonesia tanpa perlu memiliki kantor fisik di dalam negeri.
Dalam pengelolaannya, Wamenkeu Nurkholisoh menyampaikan tiga prioritas utama perpajakan nasional, yaitu menghadirkan aturan adil dan kemudahan kepatuhan bagi pelaku usaha lokal maupun asing, memperjelas akuntabilitas antarlembaga keuangan, serta memperkuat kerja sama pertukaran informasi internasional melalui kerangka Crypto Asset Reporting Framework (CARF) dari OECD.
Ia menegaskan bahwa esensi utama pemungutan pajak melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan sebatas mengejar target penerimaan, melainkan untuk memberikan kemanfaatan yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas.
Menurutnya, di balik angka-angka APBN terdapat jutaan anak yang memerlukan akses pendidikan layak serta keluarga yang membutuhkan dukungan layanan publik berkualitas.
Sebagai bukti alokasi nyata dana APBN, pemerintah telah memanfaatkan penerimaan negara untuk merenovasi lebih dari seribu madrasah yang rusak di berbagai wilayah Indonesia serta menyalurkan bantuan subsidi bagi jemaah haji.
Penutupan pidato tersebut menegaskan harapan agar seminar ini memperkuat sinergi antara pembuat kebijakan dan cendekiawan syariah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat.






