RISKS.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi isu hangat mengenai wacana pengenaan pajak pada transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Pemerintah memastikan akan mengkaji lebih mendalam ketentuan tersebut sebelum mengambil keputusan resmi.
Saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah masih memantau perkembangan kebijakan pajak digital yang beredar di masyarakat.
“Nanti kita lihat ya,” kata Airlangga merespons pertanyaan mengenai rencana pajak pembayaran digital tersebut pada Senin (2/11/2026).
Selain transaksi QRIS, kabar mengenai pajak digital ini juga disebut-sebut bakal mencakup layanan transfer perbankan hingga aktivitas perdagangan di platform e-commerce.
Menanggapi kabar penerapan aturan tersebut pada November 2026, Menko Perekonomian menegaskan pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Nanti kita inikan dengan Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga.
Airlangga menambahkan, pemerintah juga tengah mempelajari dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat serta mekanisme pengenaan pajak pada sistem pembayaran digital.
Isu pajak transaksi digital meluas setelah tokoh nasional Hashim Djojohadikusumo menyebut perbankan, fintech, hingga e-commerce akan mulai memungut pajak digital pada 9 November 2026 saat acara Rapimnas Kadin.
Pernyataan tersebut sempat memicu keprihatinan masyarakat di media sosial.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa masyarakat pengguna QRIS tidak akan dikenakan pajak tambahan saat bertransaksi barang atau jasa.
Berikut fakta penting terkait aturan pajak ekosistem QRIS:
-
Konsumen Bebas Pajak Tambahan: Pembayaran menggunakan QRIS tidak memotong pajak langsung dari kantong pembeli.
-
Pajak Dikenakan pada Penyedia Jasa: Pengenaan pajak menyasar Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) seperti bank dan fintech.
-
Objek Pajak: Meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sistem elektronik dan Pajak Penghasilan (PPh) dari pendapatan biaya layanan (fee).
-
Fokus Aturan Terbaru: Kebijakan perpajakan digital yang dimaksud merupakan bagian dari Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), bukan penarikan jenis pajak baru bagi masyarakat umum.






