RISKS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia.
Penyidikan perkara tersebut kini mulai menunjukkan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar.
Keterangan tersebut disampaikan Menko Yusril saat menggelar konferensi pers di Museum Tsunami Aceh pada Rabu (4/11/2026).
Dilansir dari kumham-imipas.go.id, Yusril menegaskan bahwa penetapan pasal makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional masih membutuhkan pendalaman serta pembuktian bukti material yang kuat.
“Unsur-unsurnya mulai mengarah ke sana, tetapi masih terus didalami. Kalau langsung ditetapkan sebagai makar, tentu terlalu dini karena harus didukung fakta dan bukti yang cukup,” ujar Yusril di hadapan awak media.
Pasal UU ITE dan Evaluasi Kewenangan Penyadapan
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih menjerat para tersangka dengan pasal terkait penyadapan ilegal dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik telah mengantongi dua alat bukti sah untuk penetapan status tersangka dan penahanan.
Yusril menjelaskan, evaluasi mendalam dilakukan guna membongkar motif utama penyadapan, termasuk potensi upaya melumpuhkan tugas kenegaraan Presiden serta mengidentifikasi aktor intelektual di balik aksi tersebut.
Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya pembenahan tata kelola alat sadap di lembaga negara.
Yusril mengingatkan bahwa penyadapan oleh lembaga berwenang seperti Kepolisian, BNN, BNPT, dan KPK wajib mengantongi perintah sah.
“Kalau seseorang melakukan penyadapan tanpa adanya kewenangan dan perintah yang sah dari atasan yang berwenang, maka tindakan tersebut merupakan tindakan ilegal,” tegas Yusril.
Masyarakat Diimbau Tetap Tenang
Pemerintah turut mendorong optimalisasi peran lembaga keamanan siber dan persandian nasional guna mencegah kebocoran serta penyalahgunaan perangkat elektronik di masa depan.
Menutup keterangannya, Yusril mengimbau publik untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang transparan dan akuntabel ini kepada Mabes Polri. Ia memastikan situasi keamanan nasional tetap kondusif dan terkendali.






