Antrean BBM Memular di Bali, Pertamina Guyur 48 Juta Liter dan Buka 66 SPBU 24 Jam

Ilustrasi antrian salah satu SPBU Pertamina. Pertamina siapkan 48 juta liter stok BBM dan operasikan 66 SPBU 24 jam di Bali untuk mengatasi antrean panjang kendaraan. Foto ist/RISKS.ID

RISKS.ID – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengambil langkah cepat guna mengurai antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum di Provinsi Bali pada Sabtu, 17 Oktober 2026.

Langkah darurat ini ditempuh dengan memperkuat pasokan bahan bakar minyak hingga mencapai 48 juta liter serta mengoptimalkan operasional pengiriman ke seluruh wilayah terdampak.

Pasokan jumbo yang disiapkan di dua fasilitas utama, yakni Terminal Manggis di Kabupaten Karangasem dan Fuel Terminal Sanggaran di Kota Denpasar, diproyeksikan mampu menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat Pulau Dewata selama 14 hingga 15 hari ke depan.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa pemantauan ketat terus dilakukan agar distribusi energi berjalan tanpa hambatan di lapangan.

“Kami memastikan kesiapan pasokan berjalan seiring dengan dukungan operasional yang diperlukan. Pemantauan terus dilakukan agar langkah penanganan dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan,” ujar Ahad dalam keterangan resminya.

Demi mempercepat arus distribusi dari terminal menuju SPBU, Pertamina mengerahkan 108 mobil tangki yang dikawal 465 awak armada, serta menambah 16 unit armada tangki tambahan yang mendapatkan pengawalan khusus dari Kepolisian Daerah Bali.

Guna memastikan masyarakat terlayani dengan maksimal, sebanyak 66 SPBU di titik-titik krusial disiagakan untuk beroperasi selama 24 jam penuh.

Sebaran fasilitas pengisian nonstop ini mencakup 42 SPBU di wilayah Kota Denpasar dan 24 SPBU di kawasan Kabupaten Badung.

Kelancaran pelayanan pada malam hari turut mendapat sokongan penuh dari 100 personel TNI Kodam IX/Udayana yang diterjunkan langsung ke lapangan untuk membantu penataan antrean pemudik maupun warga lokal.

Di sisi lain, skema pembatasan konsumsi BBM tetap diterapkan secara ketat sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Kendaraan roda empat dibatasi melakukan pembelian maksimal 20 liter, sementara kendaraan roda dua diberikan kuota maksimal 3 liter per transaksi.

Selain itu, berdasarkan Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM, skema ganjil-genap nomor polisi kendaraan resmi diberlakukan selama tiga hari sejak Sabtu, 17 Oktober hingga Senin, 19 Oktober 2026, di mana hari pertama dikhususkan bagi kendaraan berpelat nomor ganjil guna menstabilkan kondisi distribusi di lapangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *