RISK.ID, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia mencapai Rp47 triliun selama periode Januari hingga Maret 2025.
“Data kami menunjukkan bahwa dalam kuartal pertama tahun ini, perputaran dana dari judi online mencapai Rp47 triliun,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (7/5/2025).
Ivan menjelaskan, angka tersebut merupakan hasil pemantauan terhadap sistem keuangan yang melibatkan ratusan bank dan ribuan penyedia layanan pembayaran (payment gateway) yang telah terintegrasi dengan sistem PPATK.
“Ini adalah perputaran dana, bukan jumlah saldo yang mengendap. Sistem kami terkoneksi dengan berbagai institusi keuangan,” imbuhnya.
Meski nilainya masih tergolong besar, Ivan menyebut angka itu menunjukkan penurunan signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu. Pada kuartal pertama 2024, perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp90 triliun.
“Jika dibandingkan, tahun lalu pada Januari hingga Maret, total perputaran mencapai Rp90 triliun. Tahun ini berhasil ditekan hingga di bawah Rp50 triliun,” katanya.
Ivan menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi antarinstansi. Ia menyebut penurunan itu sebagai indikasi keberhasilan upaya penegakan hukum terhadap praktik judi daring.
“Ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara PPATK dan aparat penegak hukum membuahkan hasil nyata. Penurunan jumlah transaksi sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ivan mengingatkan bahwa judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak sosial yang serius.
“Kami menerima laporan tentang anak-anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah, kasus bunuh diri akibat jeratan pinjaman online usai kalah berjudi, perceraian, kekacauan rumah tangga, hingga masalah ekonomi lain yang menimpa masyarakat,” tutup Ivan. (*)