
JAKARTA – Forum Purnawirawan Prajurit TNI tetap mendesak agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya. Desakan tersebut telah disampaikan dalam surat resmi yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI pada Senin, 2 Juni 2025.
Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 itu berisi usulan agar DPR dan MPR segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Gibran. Forum Purnawirawan TNI menyatakan bahwa desakan ini didasarkan pada sejumlah pelanggaran konstitusional, etika publik, serta dugaan keterlibatan dalam konflik kepentingan dan kasus korupsi.
Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan TNI mengutip sejumlah ketentuan hukum sebagai landasan desakannya. Di antaranya adalah Pasal 7A dan 7B UUD 1945 hasil Amandemen III, yang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh MPR atas usul DPR, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara.
Forum itu juga merujuk pada TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang secara umum mengatur prinsip-prinsip peradilan yang independen dan bebas dari konflik kepentingan.
Salah satu poin utama yang disoroti Forum adalah keterlibatan Anwar Usman, paman Gibran, dalam memimpin sidang Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memungkinkan Gibran maju sebagai cawapres dalam usia yang belum memenuhi ketentuan sebelumnya.
Forum menyebut bahwa keberadaan Anwar Usman sebagai Ketua MK saat itu merupakan bentuk konflik kepentingan karena hubungan kekerabatan langsung. Majelis Kehormatan MK sendiri, melalui putusan pada November 2023, telah memberhentikan Anwar dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik.
“Atas pelanggaran ini, Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 dianggap cacat hukum dan seharusnya dibatalkan,” tulis Forum Purnawirawan TNI dalam surat tersebut.
Forum Purnawirawan TNI juga menyinggung kasus akun anonim “fufufafa” yang viral pada Agustus 2024, dan disebut-sebut terkait dengan Gibran.
Akun itu diduga pernah menyampaikan komentar bernada seksual, rasis, serta menghina sejumlah tokoh politik nasional. Forum menyatakan bahwa dugaan keterkaitan tersebut mencoreng moralitas publik yang seharusnya dijaga oleh seorang pejabat negara.
Selain itu, mereka turut mengangkat kembali laporan Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022.
Laporan tersebut menyoroti dugaan kolusi dan nepotisme dalam bisnis yang melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, yang mendapat suntikan dana dari perusahaan ventura.
“Kasus tersebut sangat patut diduga melibatkan penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi merugikan negara,” demikian bunyi pernyataan dalam surat.
Forum Purnawirawan TNI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai warga negara dalam menjaga integritas konstitusi dan etika kenegaraan.
Mereka menyerukan agar DPR segera mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi guna memeriksa dugaan pelanggaran oleh Wakil Presiden.
“Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Demikian surat ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menjaga integritas konstitusi dan moralitas publik,” tulis Forum dalam penutup suratnya.
Surat tersebut ditandatangani oleh 4 pensiunan jenderal TNI yakni Fachru Razi, Hanafie Asnan, Tyasno Sudarto dan Slamet Soebijanto.
Artikel Desak Gibran Dimakzulkan, Forum Purnawirawan Kirim Surat Resmi ke DPR/MPR pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





