Viral Polantas Tilang Pikap di Lampu Merah, Ini Instruksi Kakorlantas Polri

JAKARTA – Jagat media sosial (medsos) kembali ramai dengan unggahan video yang memperlihatkan petugas Polantas tengah menilang mobil pikap pengangkut barang di persimpangan ketika lampu lalu lintas berwarna merah.

Tayangan tersebut diunggah pertama kali pada 26 Juli 2025. Hingga kini, video berjudul ‘Momen Tegang di Lampu Merah’ itu telah mendapat penayangan sebanyak 2,4 juta kali.

Menanggapi kasus viral ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho meminta kepada jajarannya untuk tidak melakukan penilangan terhadap pengendara yang berhenti saat lampu lalu lintas menyala merah.

“Traffic lights itu alat pengatur kelancaran lalu lintas, bukan perangkap penilangan. Kalau lampu merah itu artinya kendaraan harus berhenti. Tidak boleh ada penindakan yang merugikan pengguna jalan tanpa dasar yang jelas,” ungkap Agus, Minggu (3/8/2025).

Menurut Agus, keberadaan Polantas semestinya bukan untuk membuat masyarakat takut atau cemas. Mereka harus menghadirkan rasa aman dan nyaman di jalan.

“Buat apa jadi polisi kalau hanya membuat pusing masyarakat? Polisi harus menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujarnya.

Agus bahkan menekankan kepada anggota polisi tidak menyalahgunakan kewenangan. Dia mengingatkan ke depannya penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional dengan mengedepankan rasa keadilan, edukasi, dan empati.

“Kami ingin masyarakat melihat polisi sebagai mitra yang hadir untuk solusi, bukan sumber kekhawatiran. Melalui pelayanan yang tulus dan profesional, kami terus mengabdi untuk keselamatan bangsa di jalan raya,” tukasnya.

Artikel Viral Polantas Tilang Pikap di Lampu Merah, Ini Instruksi Kakorlantas Polri pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *