Kasus Suap Pajak Jakut, KPK Dalami Peran Direksi PT Wanatiara Persada

kpk

RISKS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kemungkinan keterlibatan direksi maupun pihak-pihak lain dari PT Wanatiara Persada dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak. Pendalaman ini dilakukan menyusul temuan bahwa tersangka dari unsur perusahaan hanya berstatus sebagai staf.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK memandang perlu menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan keuangan di perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, aliran dana suap bernilai miliaran rupiah tidak mungkin dilepaskan dari struktur kewenangan di internal perusahaan.

“Kami juga sama memandang hal yang sama, bahwa di sini kan staf. Nah, bagaimana uang itu bisa keluar? Kan tentu harus punya kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang, kemudian kewenangan untuk memutuskan membayar dan lain-lainnya, karena uang Rp4 miliar itu bukan uang yang kecil,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.

Asep menambahkan, KPK menduga Staf PT Wanatiara Persada bernama Edy Yulianto (EY), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, hanya bertindak sebagai petugas lapangan. Oleh karena itu, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang berperan lebih besar dalam pengambilan keputusan di perusahaan.

“Kami akan perdalam tentunya terkait tugas dan tanggung jawab, kewenangan yang dimiliki, dan lain-lain,” kata dia.

Asep menjelaskan, hingga saat ini Edy Yulianto menjadi satu-satunya tersangka dari PT Wanatiara Persada berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK mengumpulkan keterangan dari para saksi serta bukti-bukti awal yang menguatkan peran Edy dalam perkara ini.

“Kami berdasarkan kecukupan alat bukti, dan juga peran yang kami peroleh dari keterangan saksi-saksi,” ujar dia.

Sebagai informasi, kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026. Dalam OTT pertama KPK di tahun 2026 tersebut, penyidik mengamankan delapan orang dari berbagai pihak.

Pada 9 Januari 2026, KPK menyampaikan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Edy Yulianto diduga berperan sebagai pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Nilai suap tersebut diduga mencapai Rp4 miliar dan bertujuan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk periode pajak tahun 2023.

Awalnya, hasil pemeriksaan pajak menunjukkan potensi kekurangan pembayaran PBB sekitar Rp75 miliar. Namun, setelah adanya dugaan praktik suap, nilai kewajiban pajak tersebut turun drastis menjadi sekitar Rp15,7 miliar.

Selain Edy Yulianto, KPK juga mengamankan seorang berinisial PS yang menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada. Meski demikian, PS tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menilai belum terdapat kecukupan alat bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

KPK menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. Pendalaman terhadap peran direksi maupun pihak lain di PT Wanatiara Persada akan dilakukan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *