RISKS.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan menghormati sekaligus mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum. Sikap tersebut disampaikan menyusul penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Dari lima tersangka yang ditetapkan KPK, tiga di antaranya merupakan pejabat dan pegawai pajak. Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta ASB yang bertugas sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Ketiga pejabat pajak tersebut diduga berperan sebagai pihak penerima suap. Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni ABD selaku konsultan pajak dan EY selaku staf PT WP diduga sebagai pihak pemberi suap.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Rosmauli menegaskan, DJP memandang perkara ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas institusi. Dia menekankan bahwa DJP tidak akan mentoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas. DJP tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ujar Rosmauli dalam pernyataan tertulis, Minggu (11/01/2026).
Rosmauli mengatakan, DJP akan bersikap kooperatif dan koordinatif dengan KPK dalam proses penegakan hukum. DJP juga siap memberikan seluruh informasi yang diperlukan untuk mendukung pengusutan perkara tersebut.
Sebagai langkah internal, DJP telah menerapkan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Menurut dia, langkah ini merupakan bentuk komitmen DJP dalam menjaga integritas organisasi.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapa pun oknum pegawai yang terlibat,” tegas dia.
Rosmauli menambahkan, apabila para tersangka terbukti bersalah, DJP akan menjatuhkan sanksi maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia memastikan, penanganan perkara ini tidak akan mengganggu pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan akan terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas. Kami juga memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” tutup Rosmauli.






