Pemerintah Siapkan Injeksi Dana Rp100 Triliun ke Perbankan, Skema Dibuat Lebih Fleksibel

Purbaya Yudhi Sadewa
Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Istimewa

RISKS.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah penempatan dana pemerintah sebesar Rp100 triliun ke sektor perbankan guna memperkuat likuiditas di sistem keuangan.

Kebijakan tersebut mirip dengan injeksi dana Rp200 triliun yang sebelumnya telah ditempatkan pemerintah di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, pada skema baru ini pemerintah ingin membuat penempatan dana bersifat lebih fleksibel dan berjangka pendek.

Bacaan Lainnya

“Nanti, mungkin Rp100 triliun lagi yang bisa keluar-masuk. Artinya, tidak terikat dalam deposit jangka panjang, tapi jangka pendek dan fleksibel,” kata Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/3).

Pada penempatan dana sebelumnya, pemerintah menggunakan skema deposit on call dengan tenor enam bulan. Sementara untuk rencana injeksi dana baru, mekanismenya akan dibuat lebih fleksibel sehingga dapat segera ditarik ketika pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai belanja negara.

Perbedaan lainnya juga terletak pada sumber dana. Pada suntikan dana sebelumnya, anggaran berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang tidak termasuk dalam pagu belanja negara.

Sedangkan untuk injeksi Rp100 triliun yang direncanakan, Purbaya berencana memanfaatkan dana belanja pemerintah yang saat ini masih mengendap di Bank Indonesia (BI) dan belum terserap.

“Kalau yang sampai Rp300 triliun itu sudah nganggur, tapi yang tambahan mungkin ya. Daripada ditaruh di BI dan perbankan tidak punya akses, kami pindahkan ke situ (perbankan) untuk menambah uang di sistem perekonomian,” ujar dia.

Dia menambahkan, skema tersebut memungkinkan pemerintah menarik kembali dana sewaktu-waktu ketika akan digunakan untuk belanja negara.

“Kalau nanti mau kita belanjakan bisa langsung keluar. Tapi sebelum dipakai, setidaknya bisa membantu sistem perekonomian,” tambah dia.

Meski demikian, Kementerian Keuangan belum memastikan kapan penempatan dana Rp100 triliun tersebut akan direalisasikan. Saat ini, Purbaya masih meminta Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti untuk mengkaji rencana tersebut.

Sebelumnya, pemerintah juga memutuskan memperpanjang masa penempatan dana Rp200 triliun di perbankan hingga September 2026.

“Penempatan Rp200 triliun saat jatuh tempo pada 13 Maret 2026 akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan. Jadi, bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas, karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar,” jelas dia.

Evaluasi terhadap kebijakan tersebut akan kembali dilakukan pada September mendatang.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah menempatkan dana sebesar Rp276 triliun yang bersumber dari SAL ke lima bank anggota Himbara dan satu bank pembangunan daerah (BPD). Rinciannya, Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp80 triliun, BTN Rp25 triliun, BSI Rp10 triliun, serta Bank DKI Rp1 triliun.

Dari total dana tersebut, sebesar Rp75 triliun kemudian ditarik kembali oleh pemerintah untuk mendukung belanja pemerintah pusat dan daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *