RISKS.ID – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3).
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang juga dinyatakan bebas adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum,” ujar dia saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa, baik dalam kemampuan, kedudukan, maupun harkat serta martabat mereka.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa.
Terutama terkait unggahan poster di media sosial yang menjelaskan kronologi maupun penyebab tewasnya pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan.
Majelis hakim menilai unggahan tersebut merupakan bentuk kemarahan dan solidaritas kemanusiaan dari aktivis hak asasi manusia (HAM), bukan ajakan untuk melakukan kerusuhan.
“Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kekecewaan terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” kata dia.
Sebelumnya, Delpedro dan tiga rekannya dituntut pidana dua tahun penjara. Jaksa meyakini mereka secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan penghasutan di muka umum, baik melalui lisan maupun tulisan.
Dalam dakwaan, Delpedro dkk disebut mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi di media sosial pada 24–29 Agustus 2025 yang dianggap bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.
Konten tersebut juga disebut mengajak pelajar untuk turun ke jalan dan terlibat dalam aksi yang berujung kerusuhan di sejumlah lokasi, termasuk di depan Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya, dan beberapa titik lainnya.
Salah satu unggahan yang dijadikan barang bukti adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan keterangan, “Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segera hubungi kami.”
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan permintaan ganti kerugian materiel yang diajukan Delpedro dapat ditempuh melalui mekanisme praperadilan.
Pada Sabtu (7/3), dia menjelaskan mekanisme ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang dialami Delpedro dan rekan-rekannya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut,” kata dia.
Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok juga dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan.
Dia menegaskan pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi sebagaimana diminta Delpedro.
“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” ujar dia.
Dia juga mempersilakan Delpedro memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Bahkan, langkah tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.
Menurut dia, apabila Delpedro mengajukan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, kemungkinan besar Delpedro dan kawan-kawan akan menjadi pihak pertama yang memanfaatkan mekanisme tersebut dalam KUHAP baru.
“Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” kata dia.
Sementara itu, dia menambahkan hak rehabilitasi bagi Delpedro dan rekan-rekannya sebenarnya telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim yang membebaskan mereka dari seluruh tuntutan hukum. Karena itu, presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi tambahan apabila dimohonkan.






