RISKS.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait gugatan guru honorer terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menegaskan, Menkeu tidak pernah secara tegas menyatakan bahwa gugatan tersebut pasti akan kalah.
“Menkeu tidak pernah menyatakan secara nyata bahwa gugatan tersebut akan kalah, namun Menkeu menyampaikan konteks prasyarat kondisional sebuah gugatan yaitu gugatan bisa kalah ataupun menang,” kata Deni dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Menurut Deni, konteks pernyataan Purbaya saat itu merujuk pada kekuatan dasar gugatan. Jika dasar gugatannya kuat, maka gugatan berpeluang menang. Sebaliknya, jika lemah, maka gugatan bisa kalah.
Deni menyatakan Kemenkeu menghormati aspirasi para guru honorer yang mengajukan uji materiil terhadap UU APBN 2026, khususnya terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menegaskan, Menkeu tidak bermaksud merendahkan ataupun mengabaikan perjuangan dan aspirasi guru honorer.
Menurut dia, Purbaya memahami guru honorer memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional dan menjadi bagian tak terpisahkan dari prioritas pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
“Kemenkeu mengajak seluruh pihak untuk menyikapi informasi secara utuh dan proporsional serta mengedepankan dialog yang konstruktif demi penguatan kebijakan pendidikan nasional,” ujar Deni.
Sebelumnya, Purbaya menanggapi gugatan terhadap UU APBN 2026 dalam wawancara cegat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
“Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang, kan. Saya rasa (uji materiil) lemah. Kalau lemah, ya pasti kalah. Tapi, nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” kata dia.
MK tercatat menerima sedikitnya tiga permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang mempersoalkan pembiayaan program MBG.
Ketiga perkara tersebut yakni nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara, nomor 52/PUU-XXIV/2026 oleh dosen Rega Felix, serta nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan guru honorer Reza Sudrajat.
Seluruh permohonan itu mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendidikan.
UU tersebut mengatur anggaran pendidikan dialokasikan sekitar 20 persen dari total APBN. Namun, para pemohon menilai pengelompokan MBG sebagai bagian dari biaya operasional pendidikan berpotensi mengurangi alokasi anggaran untuk kebutuhan esensial pendidikan lainnya.
Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan program MBG tidak termasuk dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.






