OJK Dukung KUR Bunga 5 Persen, Akses Pembiayaan UMKM Bakal Lebih Luas

KUR

RISKS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung rencana pemerintah menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi maksimal 5 persen per tahun. Kebijakan itu dinilai mampu memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketua Dewan Komisioner Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kebijakan tersebut menjadi langkah positif untuk mendorong masyarakat memperoleh akses kredit dengan bunga yang lebih ringan.

Bacaan Lainnya

“Tentu saja ini sangat baik untuk mendukung masyarakat kita untuk bisa mendapatkan fasilitas tersebut,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (11/5).

Kiki menjelaskan, pembahasan mengenai kebijakan tersebut telah dilakukan bersama sejumlah pejabat pemerintah dan otoritas terkait. Di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, serta CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani.

Selain itu, OJK juga mendorong perusahaan-perusahaan BUMN nonperbankan yang memiliki kemampuan penyaluran kredit untuk ikut menjadi penyalur KUR. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pembiayaan ke masyarakat.

Kiki menambahkan, kebijakan terbaru KUR selaras dengan penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang diterapkan OJK. Dalam mendukung program pembangunan 3 juta rumah, OJK memutuskan laporan SLIK hanya akan menampilkan kredit atau pembiayaan di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan segera mengucurkan KUR dengan bunga maksimal 5 persen per tahun. Pernyataan itu disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5).

“Saya sudah perintahkan bank-bank milik RI sebentar lagi kita akan kucurkan KUR maksimal 5 persen satu tahun,” kata Prabowo.

Menurut Prabowo, kebijakan tersebut diambil karena masyarakat kecil seperti buruh, petani, dan nelayan selama ini kerap terjebak pinjaman berbunga tinggi. Dia menilai penghasilan rakyat seharusnya tidak habis hanya untuk membayar bunga kredit.

Sementara itu, Kementerian Keuangan tengah menghitung kebutuhan tambahan subsidi bunga KUR sebagai tindak lanjut arahan presiden tersebut. Saat ini, bunga KUR masih berada di level flat 6 persen.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto mengatakan perubahan bunga dari 6 persen menjadi 5 persen akan berdampak pada pagu anggaran subsidi bunga.

“Saat ini, pagu untuk subsidi bunga Rp36 triliun. Perubahan dari 6 persen ke 5 persen sudah kami hitung. Segera kami sampaikan,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (5/5).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *