Banyak Aduan Konsumen soal Barang Tak Sesuai hingga PayLater, Kemendag Panggil Shopee

shopee

RISKS.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) meminta klarifikasi kepada PT Shopee International Indonesia terkait sejumlah pengaduan konsumen yang masuk ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Bacaan Lainnya

Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag Immanuel Tarigan Sibero mengatakan, aduan yang diterima meliputi ketidaksesuaian barang dengan pesanan, kendala transaksi, hingga persoalan pada layanan pembayaran digital.

“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan guna memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen dalam transaksi PMSE,” ujar Immanuel dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/5).

Menurut dia, sebagai salah satu platform PMSE dengan jumlah pengguna besar di Indonesia, Shopee memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Kemendag juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati saat bertransaksi secara online. Konsumen diminta memastikan kesesuaian spesifikasi barang, memahami syarat dan ketentuan transaksi, serta menyimpan bukti pendukung apabila terjadi kendala.

Selain itu, konsumen juga diingatkan untuk membaca informasi produk dengan cermat, melakukan transaksi secara jujur, memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, dan mengikuti proses penyelesaian sengketa sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Government Relation Shopee Jean Dona Tammara menyampaikan bahwa seluruh pengaduan yang diterima telah ditindaklanjuti.

Beberapa langkah yang dilakukan antara lain pengembalian dana kepada konsumen, penghapusan tagihan ShopeePayLater, pemberian kompensasi, hingga mediasi dengan merchant terkait pengembalian barang.

Namun demikian, dia menyebut terdapat sejumlah laporan yang tidak dapat diproses lebih lanjut setelah hasil verifikasi menunjukkan adanya indikasi penipuan oleh konsumen.

Bagi masyarakat yang mengalami kendala transaksi, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pelanggan Shopee, baik lewat telepon, fitur Customer Service dan Live Chat di aplikasi, maupun media sosial resmi perusahaan.

Apabila pengaduan belum terselesaikan, konsumen dapat melapor ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan dengan melampirkan identitas, kronologi kejadian, dan bukti pendukung untuk proses tindak lanjut lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *