RISKS.ID – Langkah kakek Mujiran terasa berat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung. Di usianya yang sudah 72 tahun, tubuh renta pria tua itu tampak jauh dari gambaran seorang penjahat.
Tak ada sorot mata garang. Tak ada kemewahan. Yang ada hanyalah wajah lelah seorang kakek yang mencoba bertahan hidup.
Namun di hadapan hukum, Mujiran tetap berdiri sebagai terdakwa.
Dia dituduh mencuri sisa getah karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Nilainya mungkin tidak seberapa bagi perusahaan besar. Tetapi bagi Mujiran, getah karet itu menjadi satu-satunya jalan agar dapur keluarganya tetap mengepul.
Kisah itu kemudian menyebar luas dan memantik gelombang simpati publik. Banyak yang mempertanyakan, bagaimana mungkin seorang lansia miskin yang berusaha mencari makan justru berakhir di meja hijau.
Berita memilukan itu akhirnya sampai ke telinga Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria.
Dalam pernyataannya dari Jakarta pada Minggu, 24 Mei 2026, Dony secara terbuka mengecam langkah hukum terhadap Mujiran. Nada suaranya tegas, tetapi terasa menyimpan kekecewaan yang teramat mendalam.
“Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan,” ujarnya.
Kalimat itu sederhana, tetapi menghantam keras kesadaran publik tentang wajah keadilan yang sering kali terasa tajam ke bawah.
Bagi sebagian orang, mengambil getah karet mungkin dianggap pelanggaran hukum. Tetapi bagi Mujiran, itu adalah soal bertahan hidup.
Di usia senjanya, tenaga Mujiran tentu sudah tak sekuat dulu. Kesempatan kerja nyaris tertutup. Di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan keluarga yang terus berjalan, dia memilih jalan yang menurutnya bisa membantu keluarganya makan hari itu.
Tidak ada cerita tentang kemewahan dari hasil getah karet tersebut. Tidak ada rumah besar, kendaraan baru, atau rekening fantastis. Yang ada hanyalah seorang kakek yang mencoba mencari sedikit uang untuk menyambung hidup.
Ironisnya, langkah kecil itu justru menyeretnya ke ruang sidang.
Publik pun bertanya-tanya, di mana batas antara pelanggaran hukum dan jeritan kemiskinan?
Di tengah kondisi ekonomi yang tidak selalu ramah bagi masyarakat kecil, kisah Mujiran seperti membuka luka lama tentang nasib rakyat kecil yang sering kalah sebelum diberi kesempatan menjelaskan keadaan.
Kasus Mujiran tidak hanya menjadi perkara hukum biasa. Peristiwa itu berkembang menjadi simbol tentang bagaimana rakyat kecil bisa berhadapan dengan sistem besar yang terasa angkuh.
Dony Oskaria tidak menutupi kemarahannya. Dia bahkan menyebut pendekatan pidana terhadap warga miskin seperti Mujiran telah mencederai marwah BUMN.
“Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran,” tegas dia.
Pernyataan itu menjadi sinyal keras bagi seluruh perusahaan negara. Dony menegaskan bahwa BUMN seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang membuat rakyat kecil semakin terpuruk.
“BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat,” katanya lagi.
Di balik pernyataan itu, terselip pesan bahwa perusahaan negara tidak boleh kehilangan nurani hanya demi menjaga aset perusahaan.
Sebab pada akhirnya, aset terbesar negara bukanlah getah karet atau angka keuntungan. Melainkan manusianya.
Di tengah derasnya kritik publik, Dony langsung mengeluarkan tiga instruksi kepada Direksi PTPN.
Instruksi pertama adalah menghentikan seluruh proses hukum terhadap Mujiran. Tidak boleh lagi ada intimidasi ataupun kriminalisasi.
Instruksi kedua, PTPN diminta memberikan bantuan sosial yang layak kepada Mujiran.
Dan instruksi ketiga mungkin menjadi yang paling menyentuh: perusahaan diminta memberikan pekerjaan kepada Mujiran atau anggota keluarganya agar mereka memiliki penghasilan yang lebih manusiawi.
“Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN,” ujar Dony.
Keputusan itu disambut hangat masyarakat. Banyak yang menilai langkah tersebut bukan sekadar penyelesaian kasus, tetapi bentuk pengakuan bahwa kemiskinan tidak bisa diselesaikan dengan penjara.
Dalam banyak kasus hukum yang melibatkan rakyat kecil, permintaan maaf dari pejabat tinggi negara hampir tak pernah terdengar.
Namun kali ini berbeda.
Dony secara terbuka meminta maaf kepada Mujiran dan keluarganya. Dia bahkan meminta pimpinan wilayah PTPN turun langsung menemui sang kakek untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi.
“Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga,” kata dia.
Permintaan maaf itu menjadi momen langka. Sebab yang terluka dalam kasus ini bukan hanya Mujiran sebagai individu, tetapi juga rasa keadilan masyarakat.






